Soroti Tuntutan Massa untuk Bebaskan Habib Yusuf Alkaf, Guntur Romli: Bahaya bagi Korban

2 Februari 2022, 13:50 WIB
Guntur Romli. /Instagram @gunromli/

PR DEPOK – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli alias Guntur Romli turut mengomentari dugaan kasus penjabulan anak di bawah umur yang menjerat Habib Yusuf Alkaf.

Guntur Romli menyoroti pembebasan Habib Yusuf Alkaf oleh Polres Pamekasan sesuai permintaan warga justru berbahaya untuk anak yang diduga sudah dicabuli.

Maka dari itu, Guntur Romli meminta agar kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf dapat ditangani Polda Jatim.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2022, Bansos dari APBD DKI Jakarta yang Dibuka Bulan Ini

Cuitan Guntur Romli menanggapi kasus pencabulan di Pamekasan. Twitter @GunRomli

“Mesti dibawa ke Polda Jatim & persidangan jgn di Pamekasan, bahaya bagi korban & saksi @DivHumas_Polri”, tulis Guntur Romli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari @GunRomli pada Rabu, 2 Februari 2022.

Diberitakan sebelumnya, aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, sudah menangkap Habib Yusuf Alkaf atas dugaan pencabulan anak di bawah umur yang laporan keluarga korban.

"Pelaku merupakan seorang tokoh agama berinisial YS dan anak di bawah umur yang menjadi korban merupakan santri tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana di Pamekasanseperti diberitakan sebelumnya.

Baca Juga: Paula Verhoeven Ungkap Ular Ditemukan di Kediamannya, Istri Baim Wong: Total Ada 10, Bisa Ternak

Tim Reskrim Polres Pamekasan menangkap Habib Yusuf Alkaf ketika hendak menghadiri acara pengajian di Kabupaten Sampang.

Setelah menangkap Habib Yusuf Alkaf, warga sempat mendatangi Polres Pamekasan meminta polisi untuk membebaskan terduga.

Warga lantas berpendapat penangkapan Habib Yusuf Alkaf hanya upaya untuk mencemarkan nama baik sang tokoh.

Baca Juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23: Simak 3 Kriteria Peserta yang Tidak akan Lolos Seleksi

Massa akhirnya membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari aparat, sehingga menyerahkan kasus itu ke polisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah diberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya, warga yang awalnya menuding polisi salah tangkap, akhirnya mengerti dan membubarkan diri," kata Kasat Reskrim AKP Tommy Prambana.

Polisi sebelumnya,telah melakukan panggilan sebanyak dua kali Habib Yusuf Alkaf, tetapi diabaikan tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga: Polri Perkenalkan Seragam Baru Satpam Kini Berwarna Krem

"Oleh karena itu, tadi malam (Senin, 31 Januari 2022), saat yang bersangkutan hendak menghadiri acara pengajian langsung kami tangkap," katanya menjelaskan.

Adapun kasus dugaan pencabulan anak dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban pada bulan November 2021.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, termasuk terlapor.

Baca Juga: Rusia dan Ukraina Memanas, Putin Tuding Negara Barat Sengaja Memancingnya ke dalam Perang

Akan tetapi, yang bersangkutan menghilang dari rumahnya dan kabur ke Jakarta.

Habib Yusuf Alkaf baru kembali ke Pamekasan dan pada hari Senin, 31 Januari 2022 yang bersangkutan diundang menjadi penceramah di Kabupaten Sampang.

"Setelah mendengar informasi itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penangkapan," kata Tommy.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler