PR DEPOK - Polda Jawa Barat menyatakan belum memberikan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar yang menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang viral beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompon yang mengatakan bahwa Habib Bahar belum bisa ditangguhkan penahanannya karena kebutuhan proses penyidikan.
Soal Polda Jabar yang menolak penangguhan terhadap Habib Bahar kemudian ditanggapi oleh politisi PSI Mohamad Guntur Romli.
Dalam tanggapan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, Guntur Romli bersyukur dengan adanya kabar penolakan penangguhan Habib Bahar oleh Polda Jawa Barat.
"Alhamdulillah kabar baik hari ini di tengah kemarahan thdp Edy Mulyadi Cs," tutur Guntur Romli sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @GunRomli pada Senin, 24 Januari 2022.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin, 3 Januari 2022 lalu.
Kendati demikian, polisi masih belum menyebutkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar.