Untuk diketahui, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa, 4 Januari 2022, tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jabar.
Pada kasus ujaran hoaks, Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.***