PR DEPOK - Terkait upaya mencegah tindak pidana narkoba, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly alias Yasonna Laoly menegaskan agar para bandar narkoba harus dimiskinkan.
Upaya pemiskinan bandar narkoba menurut Yasonna Laoly karena itu dapat diatur dalam undang-undang.
Selain memiskinkan bandar narkoba, Yasonna Laoly juga meminta agar pemakai narkoba harus dihilangkan.
Baca Juga: Heran Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau, Yan Harahap: Sepertinya Ini Pesanan Khusus
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa kedua hal tersebut dapat diusulkan dalam Undang-Undang Narkotika.
"Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu, ya," kata Menkumham Yasonna H. Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu berharap aturan pemiskinan bandar narkoba dapat diatur secara tegas dalam undang-undang.
Baca Juga: Karismatik, 5 Zodiak Ini Dinilai Memiliki Kepribadian Terbaik
Menurut Yasonna Laoly bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia berpendapat, dengan adanya aturan ketat pemiskinan bandar narkoba dapat menimbulkan efek jera, sehingga perbuatan serupa tidak terulang lagi.
Jadi, ia berharap DPR dapat memenuhi hal tersebut.
Baca Juga: Rumah Impiannya di Sentul Serba Otomatis Gunakan Suara, Verrell Bramasta: Kayak Rumah Iron Man
"Ini agar dia jera. Saya harap Komisi III DPR RI yang bisa melakukannya," ujar Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly mengatakan bahwa rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat pada bulan November 2021.
Untuk diketahui, Kemenkumham dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI juga membahas kinerja dan capaian kementerian itu pada tahun 2021.
Tidak hanya itu, Kemenkumham juga menyampaikan rencana kerja pada tahun 2022.
Pada tahun 2021, Kemenkumham telah melakukan layanan rehabilitasi narkotika.
Rehabilitasi narkotika yang dilakukan di antaranya melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.540 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Pencapaian kerja Kemenkumham yang lain ialah, telah melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan.
Lalu, Kemenkumham juga berhasil meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Selain itu, aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.***