Narkoba Senilai Rp5 Miliar Diamankan Polres Kepulauan Seribu, Diduga Akan Diedarkan ke Wisatawan

- 27 Januari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay.com

PR DEPOK - Polres Kepulauan Seribu berhasil gagalkan pengedaran narkoba jenis sabu berikut mengamankan diduga pengedarnya berinisial BP.

Sabu seberat 5 kilogram (kg) tersebut, langsung disita polisi dari tempat yang disembunyikan oleh BP.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Seribu, AKP Ashari Firmansyah, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Blak-blakan soal Kabar Gading Akan Rujuk dengan Gisel, Gibran Marten: Demi Gempi Dia Ngelakuin Apa Aja sih

Bahwa tim-nya berhasil mengamankan inisial BP, berikut barang bukti narkoba jenis sabu, ungkapnya.

Menurutnya harga sabu itu jika diedarkan, 1 kg sabu tersebut harganya menjadi sebesar Rp1 miliar.

"Jadi kalau ditotal 5 kg sabu tersebut senilai Rp5 miliar," ucap Ashari Firmasyah, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Varian Baru BA.2 atau ‘Son of Omicron’ Ditemukan, Ilmuwan Ungkap Terdapat Banyak Sub-Varian Omicron

Dia menyebut, diduga pengguna narkoba jenis sabu ini ke kalangan masyarakat yang hendak berpesta di pulau.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x