PR DEPOK - Pihak Edy Mulyadi dikabarkan akan segera mengajukan penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi saat ini sedang ditahan di rutan Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.
Pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis menyatakan dia, atas nama kliennya akan mengajukan penangguhan penahanan atau praperadilan.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Damai mengatakan atas asas praduga tak bersalah, sebetulnya Edy tidak perlu ditahan di rutan sebelum diadili.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent (praduga tak bersalah) kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” katanya.
Lebih lanjut, pengacara Edy Mulyadi juga menyebut sebenarnya tersangka masih belum diperiksa namun sudah ditahan di Bareskrim.
“Kami keberatan karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,” ujar Damai.
Baca Juga: Fatwa MUI Soal Ibadah Salat Jumat di Tengah Meningkatnya Kasus Covid-19 di Indonesia
Kabar tersebut ditanggapi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya praperadilan adalah hak setiap tersangka.
Oleh sebab itu, Polri mengaku pihaknya tidak ada masalah dengan pembelaan dari kuasa hukum tersangka.
“Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan,” ujarnya.
Baca Juga: Apa Gejala dan Penyebab Rhinitis? Penyakit yang Buat Sunghoon Enhypen Dioperasi
Namun Polri juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” kata Irjen Dedi.***