Kemenkes Sarankan Pasien Covid-19 Varian Omicron Tanpa Gejala Lakukan Isoman di Rumah

4 Februari 2022, 11:55 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi. /Setkab.go.id/

PR DEPOK – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hingga kini terus mengalami lonjakan.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Kamis, 3 Februari 2022, tercatat angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 menyentuh angka 27.197 dan menjadi yang tertinggi sejak varian Omicron pertama kali ditemukan di Indonesia.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi menyebut bahwa Covid-19 varian Omicron mempunyai karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat bila dikomparasikan dengan varian lainnya seperti Alpha, Beta, dan Delta.

Baca Juga: Ketum PBNU Dinilai Ingkari Janji Tak Terlibat Politik, Gus Umar: kalau Bebas kenapa Diisi Pengurus Parpol?

Akan tetapi varian Omircon memiliki gejala yang lebih ringan dan tingkat kesembuhan yang cukup tinggi.

Maka dari Kemenkes menyarankan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

“pasien yang masuk rumah sakit, 85 persen sudah sembuh, sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8 persen,” kata Siti Nadia dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenkes pada Jumat, 4 Februari 2022.

Baca Juga: Kepala BNPT Minta Maaf Soal Pesantren Terafiliasi Terorisme, Said Didu: Semoga Jadi Pelajaran Buat Kita

Pasien yang melakukan isoman juga tidak perlu merasa khawatir bila nilai saturasi oksigennya berada di atas 95 persen.

Sementara bila muncul gejala seperti batuk, flu, dan demam, maka pasien disarankan untuk melakukan konsultasi via telemedisin atau puskesmas setempat.

Sebagai informasi, adapun 5 derajat gejala Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Perputaran Uang Seragam Baru Satpam Diperkirakan Capai Triliunan, Cipta Panca: Jahat Banget Cari Duitnya

1. Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.

2. Gejala Ringan yaitu Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95 persen.

Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).

Baca Juga: Presiden IOC Thomas Bach Janjikan Pertemuan dengan Atlet Tiongkok Peng Shuai: Kami Mendengar Tuduhan Itu

3. Gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93 persen.

4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93 persen.

5. Kritis yaitu Pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.

Baca Juga: Viral Video Kedatangan Jokowi Picu Kerumunan, Sindiran Mustofa: Rakyat yang Salah, kok pada Datang? Eh

Terakhir Nadia Tarmizi berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Melihat kasus Omicron yang kian bertambah, masyarakat tetap waspada jangan sampai lengah. Tetap disiplin protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas,” tutur Nadia Tarmizi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler