Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidanakan terkait Polemik Bahasa Sunda, Mustofa Nahrawardaya: Paham ya

5 Februari 2022, 06:51 WIB
Mustofa Nahrawardaya menanggapi kesimpulan Polda Metro Jaya bahwa pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda tak bisa dipidanakan. /DPR RI/

PR DEPOK - Kabar terbaru datang dari kasus Arteria Dahlan yang menjadi kontroversi lantaran menyinggung penggunaan Bahasa Sunda dalam suatu rapat.

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan yang dilayangkan oleh Masyarakat Adat Sunda kepada Arteria Dahlan.

Namun, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penyidik dalam gelar perkara tersebut menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda tak bisa dipidanakan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Perputaran Uang Seragam Satpam Capai Triliunan hingga Salat Jumat Diganti Salat Dzuhur

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan.

Zulpan mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, Arteria Dahlan yang merupakan Anggota Komisi III DPR tak bisa dipidanakan.

Tak hanya itu, lanjut Zulpan, Pasal 1 dalam UU tersebut juga menyatakan bahwa anggota DPR tidak bisa dituntut di pengadilan.

Baca Juga: Buka Aplikasi Cek Bansos 2022 untuk Daftar DTKS Kemensos Online agar Dapat BLT PKH dan BPNT Kartu Sembako

Terlebih, katanya melanjutkan, pernyataan Arteria itu diucapkan dalam suatu rapat kerja resmi.

Tak cukup sampai di situ, politikus PDIP itu juga dinilai memiliki hak imunitas sebagai seorang Anggota DPR.

Hak imunitas sendiri merupakan hak anggota lembaga perwakilan rakyat yang dalam menjalankan fungsi, wewenang serta tugasnya tanpa boleh dituntut di depan pengadilan.

Baca Juga: Haji Faisal Tegas Ogah Bertemu dengan Doddy Sudrajat Lagi: Nggak Ada Gunanya, Hati Saya Ini Sakit

Hal inilah yang turut menjadi alasan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan.

Terkait kesimpulan bahwa Arteria tidak bisa dipidanakan karena ucapannya yang meminta Kajati Berbahasa Sunda dalam rapat, Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, turut berkomentar.

Dalam keterangan tertulis, Mustofa Nahrawardaya hanya memberikan komentar singkat untuk keputusan bahwa Arteria tak bisa dipidanakan.

Baca Juga: Kerumunan Jokowi Akibat Rakyat Tak Bisa Tahan Diri, Sammy: Lempar-lempar Kaus, Lalu yang Disalahkan Masyarakat

"Paham ya," katanya berkomentar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter @TofaTofa_id

Diberitakan sebelumnya, Arteria Dahlan sempat dikritik publik, khususnya masyarakat Sunda lantaran dinilai telah mendiskriminasi bahasa daerah.

Kala itu, Arteria menuai banyak kritik lantaran meminta agar Kajati yang memakai Bahasa Sunda dalam rapat untuk dicopot.

Baca Juga: Singgung Ceramah Oki Setiana Dewi Soal KDRT, Mustofa: Suami Boleh Memukul Istri, tapi Ada Syaratnya

Sontak hal ini membuat banyak masyarakat Sunda tersinggung dengan ucapannya.

Bahkan, sempat terjadi sejumlah aksi unjuk rasa untuk memecat Arteria Dahlan dari jabatannya saat ini sebagai wakil rakyat.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler