Tanggapi Denda Mal Festival Citylink Bandung, Hilmi Firdausi: Hukum Ditegakkan Sama, Beda Angka Nol Saja

5 Februari 2022, 11:41 WIB
Hilmi Firdaus menganggapi mal Festival Citylink yang didenda karena sebabkan kerumunan saat Imlek, sebut hukum sama hanya beda nol. /Twitter.com/@Hilmi28

PR DEPOK - Kepala Satpol PP Kota Bandung telah memberikan teguran kepada pengelola Mal Festival Citylink yang telah melanggar prokes beberapa waktu lalu.

Pihak penyelenggara dijatuhi denda Rp500 ribu terkait kegiatan atraksi Barongsai yang telah memicu keramaian.

Sebelumnya, ramai di media sosial, atraksi Barongsai yang diadakan di Mal Festival Citylink Bandung dipenuhi kerumunan masyarakat yang antusias menyaksikan acara tersebut.

Setelah viral, akhirnya pemda setempat memberikan denda juga penutupan sementara kepada pihak penyelenggara.

Baca Juga: Menlu AS Anthony Blinken Berencana Kunjungi Asia Pasifik, Ini Agenda yang akan Dibahas

Pihak mal dikenai denda Rp500 ribu dan penutupan mall hingga tanggal 6 Februari 2022.

Menanggapi hal tersebut, aktivis dakwah Hilmi Firdausi memberikan komentarnya di akun media sosial miliknya.

Lewat cuitan di akun Twitter-nya, Hilmi Firdausi menuliskan bahwa keadilan telah ditegakkan sama rata.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Sering Bersikap Buruk hingga Menyakiti Orang Lain

Namun, seolah menyindir terkait denda yang diterima mal tersebut, Hilmi Firdausi mengatakan hanya berbeda di angka nol.

"Ada yang didenda 50 juta, 5 juta, dan 500 ribu. Saya bangga...karena hukum ditegakkan sama rata...cuma beda angka nolnya saja," cuitnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @Hilmi28 pada 5 Januari 2022.

Cuitan Hilmi Firdausi. Twitter @Hilmi28

Mal Festival Citylink Bandung sempat menjadi sorotan publik saat menyelenggarakan atraksi Barongsai pada perayaan Imlek beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Link Streaming dan Spoiler Boruto: Naruto Next Generations Episode 235

Padatnya pengunjung yang hadir, membuat sejumlah pihak angkat suara.

Pasalnya, kondisi saat masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Pihak mal telah dinyatakan melanggar prokes dan dijatuhi denda Rp500 ribu hingga penyegelan tempat dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @Hilmi28

Tags

Terkini

Terpopuler