PR DEPOK – Pemerintah Kota Bandung mengambil sikap tegas dengan memberi denda Rp500 ribu pada Mal Festival Citylink usai adanya kerumunan.
Diketahui, denda senilai Rp500 ribu tersebut merupakan efek dari atraksi barongsai yang menimbulkan kerumunan di Mal Festival Citylink.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan denda sebesar Rp500 ribu tersebut yang diberikan kepada pihak pengelola Mal Festival Citylink.
Baca Juga: Singgung Ceramah Oki Setiana Dewi Soal KDRT, Mustofa: Suami Boleh Memukul Istri, tapi Ada Syaratnya
Selain denda, mal yang berada di kawasan Jalan Peta, Kota Bandung itu akan disegel hingga 6 Februari 2022 mendatang.
Menurut keterangan, mal tersebut telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Bandung.
Rasdian mengatakan, mal akan kembali dibuka setelah pengelola membayarkan denda sebesar Rp500 ribu tersebut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok 5 Februari 2022: Hujan Berintensitas Ringan hingga Sedang Turun Sepanjang Hari
Mengenai hal tersebut, tak sedikit pihak yang sontak memberikan tanggapannya, khususnya di media sosial.