PR DEPOK – Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas dengan menyegel mal Festival Citylink lantaran adanya kerumunan saat imlek.
Diketahui, penyegelan tersebut berlangsung selama tiga hari efek dari atraksi barongsai yang menimbulkan kerumunan.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 4 Februari 2022 Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan bahwa mal yang berada di kawasan Jalan Peta, Kota Bandung itu akan disegel hingga 6 Februari 2022 mendatang.
Baca Juga: Puji Miniatur Pesawat Garuda Karya Anak Bangsa, Erick Thohir: Ini Keren, Serasa Ikut Terbang
Dia mengatakan bahwa mal tersebut telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Bandung.
Menurutnya, mal akan kembali dibuka setelah pengelola membayarkan denda sebesar Rp500 ribu.
“Tanggal 6 Februari selesai (penyegelan) dan dibuka setelah membayar denda Rp500 ribu,” kata Rasdian.
Baca Juga: Breaking News! Gempa Bumi Magnitudo 5.5 Guncang Bayah, Banten Sore Ini
Rasdian menuturkan bahwa mal yang berkapasitas lebih dari 1000 orang, maka batas maksimal pengunjung hanya 500 orang saja.