Buntut Adanya Kerumunan saat Imlek, Mal Festival Citylink Disegel dan Didenda Rp500 Ribu

- 4 Februari 2022, 17:55 WIB
Mal Festival Citylink akhirnya disegel dan didenda sebanyak Rp500 ribu usai adanya kerumunan yang terjadi acara Imlek.
Mal Festival Citylink akhirnya disegel dan didenda sebanyak Rp500 ribu usai adanya kerumunan yang terjadi acara Imlek. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

PR DEPOK – Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas dengan menyegel mal Festival Citylink lantaran adanya kerumunan saat imlek.

Diketahui, penyegelan tersebut berlangsung selama tiga hari efek dari atraksi barongsai yang menimbulkan kerumunan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 4 Februari 2022 Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan bahwa mal yang berada di kawasan Jalan Peta, Kota Bandung itu akan disegel hingga 6 Februari 2022 mendatang.

Baca Juga: Puji Miniatur Pesawat Garuda Karya Anak Bangsa, Erick Thohir: Ini Keren, Serasa Ikut Terbang

Dia mengatakan bahwa mal tersebut telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Bandung.

Menurutnya, mal akan kembali dibuka setelah pengelola membayarkan denda sebesar Rp500 ribu.

“Tanggal 6 Februari selesai (penyegelan) dan dibuka setelah membayar denda Rp500 ribu,” kata Rasdian.

Baca Juga: Breaking News! Gempa Bumi Magnitudo 5.5 Guncang Bayah, Banten Sore Ini

Rasdian menuturkan bahwa mal yang berkapasitas lebih dari 1000 orang, maka batas maksimal pengunjung hanya 500 orang saja.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA Instagram @infobandungkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x