Arteria Dahlan Kebal Hukum, Febri Diansyah: Hak Imunitas Anggota DPR Dibuat agar Berani Bicara

7 Februari 2022, 13:45 WIB
Febri Diansyah. /Benardy Ferdiansyah/Antara

PR DEPOK - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah turut menyoroti pernyataan Polda Metro Jaya yang tidak bisa menindaklanjuti kasus Arteria Dahlan sebab memiliki hak imunitas.

Diketahui, Arteria Dahlan disebut kebal hukum lantaran memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah menilai pemahaman soal hak imunitas tersebut tidak tepat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, dr Tompi: Omicron Nyebelin, Orang Sakit Banyak Gak Bergejala tapi Sangat Menularkan

Menurutnya, hak imunitas anggota DPR dibuat agar berani bicara saat bertugas bukan asal bicara.

Pendapat tersebut disampaikan Febri melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah.

Cuitan Febri Diansyah soal hak imunitas DPR. Twitter @febridiansyah

Hak Imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota DPR berani bicara dan dilindungi hukum saat jalankan tugas & membela Rakyat yg diwakilinya. Ingat, agar berani bicara benar. Bukan asal bicara!,” ujar Febri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Diinfus Jelang Waktu Melahirkan, Atta Halilintar: Deg-degan Terus Saya

 

Untuk itu, Febri Diansyah menegaskan bahwa hak imunitas tidak boleh disalahgunakan atau membuat seseorang menjadi kebal terhadap hukum.

Perlu saya klir kan, ini bukan terkait orang tertentu. Tapi pemahaman yang tepat tentang Hak Imunitas seharusnya dalam pelaksanaan juga dijalankan dengan mengingat kewajiban sebagai wakil rakyat. Agar Hak Imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung berarti kebal hukum saja. Imunitas bukan impunitas,” katanya.

Seperti diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian.

Baca Juga: Tanggapi SE Menag Soal Pembatasan Tempat Ibadah, Yan Harahap Soroti Kasus Kerumunan Dilempari Kaus

Laporan itu dilayangkan pada Kamis 20 Januari 2022.

Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya, karena lokasi kejadian peristiwa itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler