Susi Air Layangkan Somasi ke Pemkab Malinau, Alvin Lie: Waktu Paksa Keluarkan Pesawat Cuma Nuruti Emosi?

8 Februari 2022, 21:45 WIB
Mantan Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie. /ANTARA

PR DEPOK - PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau buntut pengusiran pesawat dari Hanggar Bandara R.A. Bessing, Kalimantan Utara beberapa waktu lalu.

Isi dari somasi yang dilayangkan Susi Air yakni menuntut agar Pemkab Malinau meminta maaf dan mengganti rugi sebesar Rp8,9 miliar.

Menanggapi somasi yang dilayangkan Susi Air, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengatakan, pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi tersebut melalui kuasa hukumnya, Donal Fariz.

Baca Juga: Cara Cek NPSN Online untuk Registrasi Akun LTMPT 2022 Lewat Link referensi.data.kemdikbud.go.id

Ernes Silvanus menyebut pihak Pemkab Malinau tidak bisa mengeluarkan uang seenaknya lantaran ada mekanisme dari lembaga yang berwenang.

Menanggapi hal ini, pengamat penerbangan Alivin Lie pun memberikan pandangannya.

Melalui akun Twitter pribadinya, Alivin Lie mempertanyakan tindakan Pemkab saat mengeluarkan pesawat milik Susi Air dari hanggar secara paksa.

Baca Juga: Baru Beberapa Hari Pacaran, Denny Darko Sebut Thariq Halilintar Sudah Siap Menafkahi Fuji

Cuitan Alvin Lie mengomentari insiden yang menimpa Susi Air. Twitter @AlvinLie21

"Waktu paksa keluarkan pswt dari hanggar tidak mikir konsekuensinya? Tidak baca dulu UU & regulasi ttg Penerbangan?" ujar Alvun Lie seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @alvinlie21.

Pengamat itu juga melontarkan sindiran bahwa apa yang dilakukan pihak Pemkab Malinau hanya mengandalkan kekusasan saja.

"Cuma nurutin emosi & andalkan kekuasaan aja kan @susipudjiastuti," tutur Alivin Lie di akhir cuitannya.

Baca Juga: Cara Cek NISN Online untuk Registrasi LTMPT 2022 Lewat Link nisn.data.kemdikbud.go.id

Diketahui bersama, Pemkab Malinau mengeluarkan paksa pesawat milik Susi Air dari hanggar Bandara R.A. Bessing, Kalimantan Utara beberapa waktu lalu.

Atas kejadian ini, pihak Susi Air lantas melayangkan somasi kepada Bupati Malinau, Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten, Malinau Ernes Silvanus lantaran dua pihak tersebut dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.

Berdasarkan surat somasinya, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksanaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa.

Baca Juga: Kualitas Skuad Timnas Indonesia U-23 Dinilai Merata, Beckham Putra Ingin Pertahankan Gelar Piala AFF U-23

Tak hanya itu saja, Manajemen Susi Air juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp8,95 miliar.

Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.

Donal menduga, Pemerintah Kabupaten Malinau telah melanggar hukum lantaran melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.

Baca Juga: Sulit Move on, 4 Zodiak Ini yang Harus Berjuang Ketika Putus Cinta

Sementara itu, menanggapi ganti rugi yang dituntut oleh pihak Susi Air, Sekda Malinau, Ernes Silvanus pun mengatakan bakal berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler