PR DEPOK - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon turut menyoroti kasus pengepungan dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap terhadap warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa, 8 Februari kemarin.
Fadli Zon mengaku sangat menyayangkan aksi-aksi represif yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga Desa Wadas masih diperlihatkan dengan keangkuhan kekuasaan.
"Cara2 represif kpd rakyat seperti ini masih dipertontonkan dg keangkuhan kekuasaan," tulis akun Twitter @fadlizon dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Rabu, 9 Februari 2022.
Baca Juga: 12 Twibbon Hari Pers Nasional 2022 Terbaru, Lengkap dengan Cara Pasangnya
Lebih lanjut, Fadli Zon turut mempertanyakan peruntukkan pembangunan yang akan dilakukan di Desa Wadas tersebut.
Sebab, ia menilai seharusnya kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Sebenarnya pembangunan ini utk siapa? Pdhal bumi, air n kekayaan yg terkandung di dalamnya seharusnya utk sebesar2 kemakmuran rakyat (perintah konstitusi)," tandasnya.
Baca Juga: Cara Update Data Diri untuk Lolos Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 di Laman Ini
Sebelumnya, kedatangan aparat kepolisian ke Desa Wadas pada Selasa pagi bertujuan untuk mengawal pembebasan dan pengukuran lahan penambangan material andesit untuk proyek Bendungan Bener.
Akan tetapi, pihak kepolisian dikabarkan justru melakukan aksi penyisiran terhadap warga Desa Wadas.
Selain itu, kabarnya pihak kepolisian juga menurunkan banner-banner yang betuliskan penolakan warga terhadap aksi pengukuran tanah.
Baca Juga: Fabio Quartararo dan Aleix Espargaro Terpantau Beli Kartu Perdana, Penjaga Konter Sampai Speechless
Bahkan, pihak kepolisian sampai mengepung warga yang tengah berada di kawasan masjid di Desa Wadas.
Sejauh ini, dikabarkan sekitar 60 warga Desa Wadas telah ditangkap pihak kepolisian.
Polda Jawa Tengah juga mengkonfirmasi bahwa polisi telah mengamankan sekitar 23 orang atas dugaan anarkis. Mereka langsung dibawa ke Polsek Bener untuk dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian.***