Pelabuhan Merak Hentikan Layanan, Hanya Kendaraan Tertentu yang Bisa Menyeberang

29 April 2020, 17:13 WIB
PEMANTAUAN suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh di Dermaga I Pelabuhan Merak, Banten, Selasa 10 Maret 2020.* /WELI AYU REJEKI/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pelabuhan Merak Banten resmi ditutup dan tidak melayani penumpang kecuali untuk angkutan logistik dan medis.

Penghentian layanan tersebut mengikuti larangan mudik yang ditetapkan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Kebijakan penutupan layanan berlaku bagi penumpang, pejalan kaki, dan kendaraan umum termasuk sepeda motor untuk menyeberang menuju Bakauheni Lampung, begitu pula sebaliknya.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Nur Hadi Unggul Wibowo menjelaskan, penumpang yang hendak menyeberang harus melalui persetujuan kepolisian.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Umat Islam, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dibuka Kembali

“Hari ini diputuskan, angkutan penyeberangan kendaraan dan orang dihentikan. Hanya angkutan logistik (yang diperbolehkan). Untuk angkutan orang, walau tidak diperkenankan menyeberang, pasti ada pengecualian, harus melalui persetujuan kepolisian,” ujarnya.

Antara melaporkan, dengan dihentikannya pelayanan tersebut, penjualan tiket ditutup sejak Selasa 28 April 2020 malam baik untuk tiket yang dijual online atau secara manual.

Penghentian penjualan tiket penyeberang hanya bersifat sementara dan dikhususkan untuk kendaraan. Sementara truk barang dan logistik masih bisa menyeberang.

Pelabuhan Merak pada 28 April 2020 sudah tidak lagi dipenuhi kendaraan pribadi dan pejalan kaki seperti hari-hari sebelumnya.

Baca Juga: Vaksin Virus Corona Efektif untuk Monyet, Siap Diproduksi Massal dalam Waktu Dekat

Bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket penyeberangan secara online, PT ASDP Indonesia Ferry akan mengembalikan uang pembelian tiket.

Terkait pelarangan mudik hingga 31 Mei 2020. Pelabuhan MeraK hanya mengaktifkan 18 kapal dan hanya empat dermaga yang dibuka yakni Dermaga I, II, III dan VI untuk melayani sandaran kapal.

Sementara dermaga eksekutif yang melayani perjalanan 2 jam ditutup total dan tidak beroperasi hingga 31 Mei 2020.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler