Menag Jelaskan 10 Poin Sehubungan dengan Pelaksanaan Haji 1443 H

16 Februari 2022, 18:55 WIB
Ilustrai ibadah haji - Dalam pelaksanaan ibadah haji 1443 H, Menag menjelaskan 10 poin yang harus diingat soal kepastian pelaksanaannya. /Pixabay.com/

PR DEPOK – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan ada 10 poin sehubungan dengan pelaksanaan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.

Menag Yaqut menyampaikan hal ini pada rapat kerja Menteri Agama RI dan Komisi VIII DPR mengenai Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M.

Pertama, Menag Yaqut menyampaikan mengenai kepastian pelaksanaan ibadah Haji yang menjadi wewenang pemerintah Arab Saudi.

“Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,” kata Menag Yaqut dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag pada Rabu, 16 Februari 2022.

Baca Juga: Robert Pattinson Akui Sulit Memerankan Tokoh Batman, Ini Alasannya

Kedua, Menag Yaqut menyebut salah satu tahapan persiapan dalam pelaksanaan ibadah haji adalah adanya penandatanganan MoU.

“Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M,” tuturnya.

Kemudian pada poin ketiga, Menag Yaqut menyebut bahwa pengisian kuota berpegang pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sudah berlaku sejak 29 April 2019.

Baca Juga: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dihidupkan Ida Fauziah Setelah Dicabut Jokowi, Ali Syarief: Ancor-ancoran

“Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M,” terangnya.

Selanjutnya pada poin keempat, Menag Yaqut memaparkan tiga opsi sehubungan dengan mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M yakni kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji.

Pemerintah disebut Menag Yaqut terus bekerja untuk mengakomodasi opsi pertama yakni kuota penuh.

Baca Juga: Studi Baru: Antibodi Menjadi Lebih Tangguh terhadap Covid-19 setelah Enam Bulan Vaksinasi

Kelima, Menag Yaqut mengatakan bahwa sisa waktu persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 1443H/2022 M yang menyisakan tiga bulan 15 hari jika melihat jadwal pemberangkatan pada 4 Dzulqadah 1443 H/ 5 Juni 2022 M.

Keenam, Menag Yaqut menjelaskan bahwa akan dibentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.

Pada poin ketujuh, Kemenag terus meningkatkan pelayanan di embarkasi mulai dari peningkatan fasilitas hingga pelayanan barang bawaan jemaah.

Baca Juga: Invasi Rusia ke Ukraina Jadi Sorotan, Diawali dengan Ambisi AS dan NATO serta Kekhawatiran Pemerintahan Putin

Lebih lanjut pada poin kedelapan, Kemenag juga akan menyediakan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom).

“Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp750 ribu dan Karom sebesar Rp1.250 ribu per orang,” ungkapnya.

Kesembilan, Menag mengaku pihaknya sudah menyiapkan buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M.

Baca Juga: Media Asing Sebut Aspal Sirkuit Mandalika Tak Sesuai Spesifikasi, Ali Syarief: Proyek Lagi Dah

Pembinaan jemaah Haji di dalam negeri diselenggarakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kab/Kota.

Manasik di tingkat KUA Kecamatan akan dilaksnakan sebanyak delapan kali di wilayah luar Jawa dan enam kali di wilayah Jawa.

Kemudian untuk pembinaan jemaah Haji di luar negeri akan diselenggarakan dalam bentuk badal haji untuk jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah yang sakit tetapi tidak melaksanakan safari wukuf.

Baca Juga: Keponakan Dorce Gamalama Ungkap Bahwa Dokter Temukan Virus di Paru-paru Mendiang

Kesepuluh, Menag menyebut ada tiga langkah mitigasi pelaksanaan ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M.

Pertama, Kemenag akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan informasi mengenai kebijakan pelaksanaan ibadah haji dan kuota haji 1443 H/2022 M.

Kedua, mengintegrasikan Siskohat dengan aplikasi PeduliLindungi dan Tawakkalna agar identifikasi terkait status vaksinasi jemaah bisa didapatkan dengan mudah.

Ketiga, penerapan protokol kesehatan akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan baik di Indonesia ataupun Arab Saudi.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler