Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Hal yang Memberatkan adalah Merusak Citra DPR

17 Februari 2022, 14:55 WIB
Azis Syamsuddin berjalan usai sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta. /Antara/Reno Esnir

PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim.

Ada beberapa hal yang memberatkan Azis Syamsuddin terkait keputusan vonis tersebut.

Majelis hakim menilai salah satunya Azis Syamsuddin merusak citra parlemen karena perbuatan korupsinya.

Baca Juga: Pembagian TV Digital atau STB Gratis Kominfo 2022 di Jabar April 2022? Cek Jadwal, Cara Daftar dan Syaratnya

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 17 Februari 2022.

Lalu, hal memberatkan lainnya adalah Azis Syamsuddin tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim Fazhal.

Baca Juga: Begini Alur Pendaftaran dan Syarat Daftar KIP Kuliah Tahun 2022

Selain hukuman penjara 3,5 tahun, Azis Syamsuddin juga didenda Rp250 juta subsider 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Perkara suap ini mulai terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 saat diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Baca Juga: Arti Nama Belakang Dorce Gamalama yang Ternyata Pemberian dari Sultan Ternate

Adapun suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan KPK dapat dihentikan.

Dalam kasus ini, total suap yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.

Azis Syamsuddin divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Janji Berdiri di Sisi AS, Amerika Serikat Ingin Dukungan India Jika Rusia Menyerang Ukraina

Dalam vonis kasus Azis Syamsuddin, majelis hakim yang dihadirkan yaitu Muhammad Damis, Fazhal Hendri, dan Jaini Bashir.

Dilansir dari PMJ News, eks mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Lalu, advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36.000 dolar AS.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler