PR DEPOK - Kementerian Agama mengusulkan kenaikan ongkos ibadah haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp45 juta per jemaah.
Ongkos haji ini naik dari Rp44,3 juta pada tahun 2021 menjadi Rp45.053.368 di tahun 2022.
Usulan itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta.
Baca Juga: Cara Cek Kuota Prodi PTN dalam SNMPTN 2022
“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih"
"Namun, di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” ujar Menag seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.
Menag mengatakan ada beberapa komponen penyebab kenaikan ongkos haji tersebut salah satunya pelaksanaan haji di masa pandemi.
“Untuk komponen biaya penerbangan haji, disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak (dekat/jauh) dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi”
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” ujarnya.
Nantinya, usulan biaya perjalanan ibadah haji reguler ini akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum memberikan kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah, padahal waktu persiapan tinggal 3,5 bulan untuk pemberangkatan pertama.
Menag Yaqut mengatakan mengacu pada kalender hijriah dan asumsi normal, jemaah haji pertama akan mulai berangkat pada 5 Juni 2022 yang artinya persiapan untuk pemberangkatan ibadah haji sangat singkat.***