Ida Fauziyah Sebut Pemerintah Menyengsarakan Diri untuk Kebahagiaan Pekerja, Cipta Panca: Makin Ngaco Aja

19 Februari 2022, 11:01 WIB
Ida Fauziyah sebut pemerintah menyengsarakan diri untuk kebahagiaan pekerja dengan program JKP pengganti JHT. /Instagram @kemnaker//

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah kembali buka suara terkait polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Ida Fauziah mengatakan bahwa saat ini ada yang namanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disebut sebagai pengganti JHT apabila para peserta BPJS Ketenagakerjaan baru saja kehilangan pekerjaan.

Berbeda dengan JHT, JKP sebagai program manfaat baru yang direncanakan mulai berlaku pada 22 Februari mendatang, pemerintah mengaku akan menanggung biaya iuran sebesar Rp100 miliar setiap bulan.

Baca Juga: Segera Login di bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Syarat dan Tahapan Cara Klaim JHT Via Online

Oleh karena itu, Ida Fauziah menyebut pemerintah sampai menyengsarakan diri untuk kebahagiaan pekerja.

Akan tetapi, pernyataan Ida Fauziah tersebut mendapat respons yang kurang baik dari masyarakat dan juga tokoh publik, salah satunya Politikus Partai Demokrat Cipta Panca Laksana.

Cipta Panca menyebut alasan yang diutarakan Ida Fauziah bahwa pemerintah menyengsarakan diri untuk kebahagiaan pekerja tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi.

"Makin ngaco aja alasannya," tulis @panca66 dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Baca Juga: Abi Halilintar Inginkan Aurel Hermansyah Melahirkan Bukan Caesar, Denny Darko: Ini Terus Menjadi Polemik

Pernyataan tersebut dilontarkan Ida Fauziah saat dirinya menghadiri acara podcast milik Deddy Corbuzier.

Pada kesempatan tersebut, ia berbicara banyak hal terkait JHT maupun JKP yang terus diperbincangkan publik saat ini.

Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 15 Tahun 2021, program JKP akan diluncurkan pada 22 Februari 2022.

Baca Juga: Andi Arief Dipolisikan usai Singgung Hasto PDIP, Irwan Fecho: Daripada Lapor, Mending Temukan Harun Masiku!

Sebagai informasi, JKP ini merupakan program baru bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK. JKP berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT).

Nantinya, peserta yang mendapatkan JKP akan diberikan manfaat berupa pelatihan kerja hingga uang tunai selama enam bulan ke depan, dengan rincian tiga bulan pertama sebesar 45 persen, dan 25 persen selama tiga bulan setelahnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @panca66

Tags

Terkini

Terpopuler