PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan beberapa hal terkait kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT).
Seperti diketahui, usai pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), polemik terus bermunculan.
Ida Fauziah mengklarifikasi soal dana JHT dari pemerintah yang tengah ramai dipertanyakan publik terkait penggunaannya.
Baca Juga: Info Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022: Cara Daftar, Syarat, Kuota, dan Besaran Insentifnya
Menurut Ida Fauziah, dana JHT yang dijamin APBN dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dikontrol secara internal oleh sejumlah pihak.
"Dana JHT itu dikelola oleh BPJS, BPJS harus mempertanggung jawabkan pengelolaan uangnya temen-temen peserta (pekerja). Uang tersebut dijamin APBN dan diawasi secara internal oleh dewas BPJS Ketenagakerjaan yang didalamnya ada pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Lalu diawasi DJSN, diaudit BPK dan KPK secara berkala melihat pengelolaan uang oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida Fauziah dalam kanal YouTube Podcast Deddy Corbuzier pada Jumat, 18 Februari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Bahkan menurut Menaker, dana JHT bisa sendiri dikontrol oleh pekerja bersangkutan.
Baca Juga: Malaysia Terbitkan UU Larangan Merokok bagi Generasi Kelahiran 2005, Indonesia Kapan?
“Jadi uang itu bisa diakses temen-temen (pekerja). Uang saya berapa, hasil pengembangan berapa? Itu bisa diakses dan tidak bisa diakses orang lain selain pekerja dan ahli waris,” tutur Ida Fauziah.