Klarifikasi Penggunaan Dana JHT dari Pemerintah, Ida Fauziah: Uang Itu Bisa Diakses Pekerja

- 18 Februari 2022, 14:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder yang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder yang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. /Dok Kemnaker

Baca Juga: Ke Manakah Uang Jaminan Hari Tua jika Penerima Meninggal sebelum Usia 56 Tahun? Ini Jawaban Ida Fauziyah

“itu justru bentu sayang pemerintah pada pekerja. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2023 jumlah penduduk usia akan meningkat. Sedangkan, kemiskinan tercatat banyak dialami oleh orang tua,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah