Tanpa Iuran, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Ada tuk Gantikan JHT yang Baru Cair Usia 56 Tahun, Ini Kata Menaker

- 18 Februari 2022, 12:55 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal program baru pemerintah, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang tak memungut iuran dari para pesertanya.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal program baru pemerintah, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang tak memungut iuran dari para pesertanya. /YouTube Deddy Corbuzier

PR DEPOK - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengungkap bahwa pemerintah mengeluarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini merupakan program yang diperuntukkan bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK dan kehilangan pekerjaan.

Disampaikan Menaker Ida Fauziyah, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP ini sama sekali tidak menarik iuran.

Baca Juga: Bisa Jadi Gejala Covid-19 Varian Omicron, Simak Tips Meredakan Sakit Tenggorokan

Menurutnya, uang yang dipakai untuk jaminan ini berasal dari rekomposisi Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM.

Tak hanya itu, katanya melanjutkan, program baru ini juga mengambil uang dari iuran pemerintah.

"Program baru ini tanpa ada iur dari teman-teman pekerja, uangnya dari mana untuk membayar klaim teman-teman yang mengalami PHK? Uangnya dari rekomposisi dari program JKK JKM dan dari iuran pemerintah," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Puput Sudrajat Tegur Fuji Pangku Gala Sky Tak Pakai Seat Belt, Ini Tanggapan Haji Faisal

Ida Fauziyah menuturkan, program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini merupakan hasil dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.

Dijelaskan olehnya, jaminan ini dibuat untuk menggantikan Jaminan Hari Tua yang kini kembali ke aturan asalnya, yang mana baru bisa dicairkan ketika usia mencapai 56 tahun.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x