PR DEPOK - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengungkap bahwa pemerintah mengeluarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini merupakan program yang diperuntukkan bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK dan kehilangan pekerjaan.
Disampaikan Menaker Ida Fauziyah, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP ini sama sekali tidak menarik iuran.
Baca Juga: Bisa Jadi Gejala Covid-19 Varian Omicron, Simak Tips Meredakan Sakit Tenggorokan
Menurutnya, uang yang dipakai untuk jaminan ini berasal dari rekomposisi Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM.
Tak hanya itu, katanya melanjutkan, program baru ini juga mengambil uang dari iuran pemerintah.
"Program baru ini tanpa ada iur dari teman-teman pekerja, uangnya dari mana untuk membayar klaim teman-teman yang mengalami PHK? Uangnya dari rekomposisi dari program JKK JKM dan dari iuran pemerintah," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Puput Sudrajat Tegur Fuji Pangku Gala Sky Tak Pakai Seat Belt, Ini Tanggapan Haji Faisal
Ida Fauziyah menuturkan, program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini merupakan hasil dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.
Dijelaskan olehnya, jaminan ini dibuat untuk menggantikan Jaminan Hari Tua yang kini kembali ke aturan asalnya, yang mana baru bisa dicairkan ketika usia mencapai 56 tahun.