PR DEPOK - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu mengatakan, tidak salah pemerintah menginvestasikan dana jaminan hari tua (JHT) dalam bentuk Surat Utang Negara atau SUN.
Namun, Said Didu menyebut, dana JHT menjadi masalah ketika pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan soal pengambilan dana JHT yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja mencapai usia 56 tahun.
“Kenapa ada aturan melarang mengambil JHT pekerja sebelum usia 56 thn ?,” kata Said Didu dalam cuitannya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu pada Jumat, 18 Februari 2022.
Said Didu juga menjelaskan, pekerja seharusnya bisa mengambil uang JHT kalau memang tidak ada ancaman likuiditas SUN.
“Logikanya tidak perlu ada aturan bahwa pekerja menahan uangnya sampai umur 56 tahun,” ucap Said Didu.
Baca Juga: Ulul Albab adalah Mereka yang Senantiasa Berzikir, Tema Khutbah Jumat 18 Februari 2022
Sebelumnya, Said Didu mengatakan ada keterkaitan antara dana jaminan hari tua atau JHT dengan Surat Utang Negara (SUN).