Tak Salah JHT Disimpan di SUN, Said Didu: Jadi Masalah saat Ada Larangan Mengambil sebelum Usia 56 Tahun

- 18 Februari 2022, 11:02 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu /Tangkap layar YouTube.com/MSD

Menurut Said Didu, meskipun pemerintah sebelumnya membantah dan menegaskan tidak ada kaitan antara JHT dan SUN, namun fakta yang terjadi berbeda sebaliknya.

Faktanya, menurut Said Didu, ada keterkaitan antara JHT yang menurut aturan baru bisa dicairkan setelah pekerja berumur 56 tahun dengan SUN.

Baca Juga: PM Belanda Minta Maaf ke Indonesia atas Kekejaman Perang 1945-1949

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan bahwa sebagian besar dana JHT yang mencapai Rp372,5 triliun ditempatkan di SUN.

Dana program JHT ini ditempatkan di SUN untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Menurut Anggoro, sebanyak 65 persen dana JHT diinvestasikan dalam obligasi dan surat berharga, yang 92 persen di antaranya adalah SUN.

Baca Juga: Khutbah Jumat: Islam Larang Keras Caci Maki Agama Lain

Sementara itu, sebanyak 15 persendana ditempatkan di deposito yang 97 persen di antaranya ada pada Himbara atau Himpunan Bank Negara serat Bank Pembangunan Daerah atau BPD.

Selanjutnya, 12,5 persen dari dana program Jaminan Hari Tua atau JHT ini disimpan pada saham yang didominasi saham blue chip, serta 7 persen diinvestasikan pada reksa dana.

Sementara sebanyak 0,5 persen sisanya ditaruh di properti dengan skema penyertaan langsung.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah