Jawab Keresahan Rakyat Gegara Aturan JHT, Menaker Ida Fauziyah: Ada Program Baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 18 Februari 2022, 12:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah menerangkan bahwa pemerintah keluarkan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK.
Menaker Ida Fauziyah menerangkan bahwa pemerintah keluarkan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK. /Tangkap layar YouTube Deddy Corbuzier

PR DEPOK - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, akhirnya menjawab semua keresahaan masyarakat terutama buruh terkait aturan baru Jaminan Hari Tua atau JHT yang baru bisa cair di usia 56 tahun.

Menaker Ida Fauziyah membantah tudingan yang mengatakan bahwa pemerintah membiarkan para pekerja yang berhenti kerja atau terkena PHK mengalami kesulitan lantaran tak ada jaminan atau pegangan untuk menyambung ekonomi mereka.

Tudingan ini sendiri muncul lantaran aturan baru dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur JHT baru bisa cair di usia 56 tahun, sehingga banyak pekerja yang di-PHK atau kehilangan pekerjaan di usia muda mengaku kebingungan mencari pegangan ekonomi.

Baca Juga: Ada Gemini hingga Cancer, 4 Zodiak Ini Tidak Pernah Belajar dari Kesalahan Mereka di Masa Lalu

Namun, Menaker Ida Fauziyah membantah tudingan terhadap pemerintah tersebut.

Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan program baru bagi mereka yang di-PHK atau kehilangan pekerjaan.

"Pemerintah itu hadir ketika teman-teman mengalami PHK dengan program baru yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Rekor Kematian akibat Covid-19 di Jepang Diprediksi akan Berlangsung hingga April 2022

Ia menerangkan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut merupakan program baru yang dibuat pemerintah, yang akan diberikan kepada mereka yang mengalami PHK.

"Ini adalah program baru yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang ada. Di Undang-Undang SJSN perlindungan kepada teman-teman pekerja itu ada berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, ada Jaminan Kematian, ada Jaminan Hari Tua, ada Jaminan Pensiun, dan ada Jaminan Kesehatan," katanya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x