Namun, ditegaskan oleh Ida Fauziyah, JKP ini sama sekali tidak akan mengurangi uang yang sudah dikumpulkan dalam bentuk iuran oleh para pekerja untuk Jaminan Hari Tua mereka.
"(Aturan JHT) baru bisa dikembalikan sekarang, kenapa sekarang? Karena pemerintah sudah menyediakan JKP, ada gantinya. Program JKP ini tidak mengurangi uang yang dikumpulkan oleh teman-teman melalui JHT itu," kata sang Menaker.
Untuk diketahui, sebelumnya para pekerja khususnya buruh sempat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Demo tersebut merupakan bentuk protes terhadap aturan baru yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.
Tak sedikit masyarakat yang resah lantaran khawatir mengalami PHK dan tidak bisa mencairkan uang JHT langsung.
Terkait keresahan ini, Menaker Ida Fauziyah pun menjelaskan bahwa pemerintah kini telah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP untuk mereka yang mengalami PHK.***