Tanpa Iuran, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Ada tuk Gantikan JHT yang Baru Cair Usia 56 Tahun, Ini Kata Menaker

- 18 Februari 2022, 12:55 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal program baru pemerintah, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang tak memungut iuran dari para pesertanya.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal program baru pemerintah, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang tak memungut iuran dari para pesertanya. /YouTube Deddy Corbuzier

Namun, ditegaskan oleh Ida Fauziyah, JKP ini sama sekali tidak akan mengurangi uang yang sudah dikumpulkan dalam bentuk iuran oleh para pekerja untuk Jaminan Hari Tua mereka.

Baca Juga: Viral Video Detik-Detik Badan Truk Lepas hingga Tabrak Toko Warga, Warganet justru Salfok oleh Aksi Wanita Ini

"(Aturan JHT) baru bisa dikembalikan sekarang, kenapa sekarang? Karena pemerintah sudah menyediakan JKP, ada gantinya. Program JKP ini tidak mengurangi uang yang dikumpulkan oleh teman-teman melalui JHT itu," kata sang Menaker.

Untuk diketahui, sebelumnya para pekerja khususnya buruh sempat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Demo tersebut merupakan bentuk protes terhadap aturan baru yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.

Baca Juga: Jawab Keresahan Rakyat Gegara Aturan JHT, Menaker Ida Fauziyah: Ada Program Baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Tak sedikit masyarakat yang resah lantaran khawatir mengalami PHK dan tidak bisa mencairkan uang JHT langsung.

Terkait keresahan ini, Menaker Ida Fauziyah pun menjelaskan bahwa pemerintah kini telah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP untuk mereka yang mengalami PHK.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah