Tanpa Iuran, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Ada tuk Gantikan JHT yang Baru Cair Usia 56 Tahun, Ini Kata Menaker

- 18 Februari 2022, 12:55 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal program baru pemerintah, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang tak memungut iuran dari para pesertanya.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal program baru pemerintah, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang tak memungut iuran dari para pesertanya. /YouTube Deddy Corbuzier

PR DEPOK - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengungkap bahwa pemerintah mengeluarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini merupakan program yang diperuntukkan bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK dan kehilangan pekerjaan.

Disampaikan Menaker Ida Fauziyah, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP ini sama sekali tidak menarik iuran.

Baca Juga: Bisa Jadi Gejala Covid-19 Varian Omicron, Simak Tips Meredakan Sakit Tenggorokan

Menurutnya, uang yang dipakai untuk jaminan ini berasal dari rekomposisi Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM.

Tak hanya itu, katanya melanjutkan, program baru ini juga mengambil uang dari iuran pemerintah.

"Program baru ini tanpa ada iur dari teman-teman pekerja, uangnya dari mana untuk membayar klaim teman-teman yang mengalami PHK? Uangnya dari rekomposisi dari program JKK JKM dan dari iuran pemerintah," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Puput Sudrajat Tegur Fuji Pangku Gala Sky Tak Pakai Seat Belt, Ini Tanggapan Haji Faisal

Ida Fauziyah menuturkan, program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini merupakan hasil dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.

Dijelaskan olehnya, jaminan ini dibuat untuk menggantikan Jaminan Hari Tua yang kini kembali ke aturan asalnya, yang mana baru bisa dicairkan ketika usia mencapai 56 tahun.

Namun, ditegaskan oleh Ida Fauziyah, JKP ini sama sekali tidak akan mengurangi uang yang sudah dikumpulkan dalam bentuk iuran oleh para pekerja untuk Jaminan Hari Tua mereka.

Baca Juga: Viral Video Detik-Detik Badan Truk Lepas hingga Tabrak Toko Warga, Warganet justru Salfok oleh Aksi Wanita Ini

"(Aturan JHT) baru bisa dikembalikan sekarang, kenapa sekarang? Karena pemerintah sudah menyediakan JKP, ada gantinya. Program JKP ini tidak mengurangi uang yang dikumpulkan oleh teman-teman melalui JHT itu," kata sang Menaker.

Untuk diketahui, sebelumnya para pekerja khususnya buruh sempat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Demo tersebut merupakan bentuk protes terhadap aturan baru yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.

Baca Juga: Jawab Keresahan Rakyat Gegara Aturan JHT, Menaker Ida Fauziyah: Ada Program Baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Tak sedikit masyarakat yang resah lantaran khawatir mengalami PHK dan tidak bisa mencairkan uang JHT langsung.

Terkait keresahan ini, Menaker Ida Fauziyah pun menjelaskan bahwa pemerintah kini telah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP untuk mereka yang mengalami PHK.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah