Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengklarifikasi kebijakan dana JHT yang diduga sejumlah pihak memberatkan pekerja.
Pasalnya, pencairan dana JHT pada usia 65 tahun diduga memberatkan pekerja yang di-PHK sebelum usia tersebut.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Istana Salahkan Masyarakat, Ali Syarief: Siapa Rakyat yang Beli Berlebihan?
Kepada Deddy Corbuzier, Menaker menjelaskan bahwa pemerintah justru jahat kepada pekerja jika tidak menjamin kesejahteraan pekerja yang di PHK.
“Sangat jahat kalau pemerintah membiarkan ketika PHK dalam kondisi tidak mendapatkan apa-apa, tidak bisa masuk ke pasar kerja dan mengembangkan usaha,” ujarnya.
Akan tetapi, pemerintah sejauh ini justru menjamin pekerja dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Viral Video Pemulung Curi AC yang Diduga Baru Dibeli, Begini Kronologinya
“Pemerintah itu hadir ketika pekerja di PHK dengan program JKP yang menjamin pekerja. Ini program yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang ada, termasuk JHT,” katanya.
Lebih lanjut, Menaker juga menanggapi tudingan bahwa kebijakan JHT menindas kaum buruh.
Kebijakan JHT ini menurutnya justru diambil pemerintah untuk kepentingan pekerja pada masa tua.