PR DEPOK - Pemerintah Malaysia perkenalkan Undang-Undang atau UU larangan merokok bagi generasi kelahiran setelah tahun 2005.
Selain merokok, UU ini juga mengatur larangan menggunakan, penjualan dan kepemilikan rokok elektrik atau vape.
UU larangan merokok bagi orang yang lahir setelah tahun 2005 ini diterbitkan sebagai upaya Malaysia mengakhiri kebiasan merokok.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Dikenal Tidak Pernah Setia, Salah Satunya Capricorn
Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan, UU larangan merokok ini akan membantu mengurangi paparan rokok dan produk tembakau.
Sebab, menurut Khairy, sebanyak 22 persen rokok memberikan kontribusi kematian warga Malaysia akibat kanker.
“Jika Anda berusia 17 tahun dan Parlemen (mengesahkan) Undang-undang, Anda tidak akan pernah bisa membeli rokok di negara ini lagi,” kata Khairy sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Channel News Asia pada Jumat,18 Februari 2022.
Khairy mengatakan, salah satu penyebab utama atau akar penyebab kematian di Malaysia.