PR DEPOK - Peraturan baru telah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Perlu diketahui, bahwa peserta JHT dapat melakukan pencairan setelah memasuki usia 56 tahun.
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) akan disalurkan kepada penerima berusia 56 tahun.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut beberapa dokumen penting yang wajib dipersiapkan sebelum melakukan klaim bantuan JHT, yaitu:
1. Scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
2. Menyiapkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
3. Menyiapkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK)
4. Menyiapkan salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
Baca Juga: BATC 2022: Tim Putri Indonesia akan Langsung Melaju ke Final, Jepang Mundur?