Jadwal Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 23, Segera Akses Laman prakerja.go.id

20 Februari 2022, 13:50 WIB
Berikut ini merupakan informasi tentang jadwal penutupan Kartu Prakerja Gelombang 23, dengan mengakses laman resmi ini. /prakerja.go.id./

PR DEPOK – Berikut ini jadwal penutupan Kartu Prakerja Gelombang 23, segera akses laman prakerja.go.id untuk gabung Gelombang 23.

Pihak manajemen pelaksana Kartu Prakerja, akan menutup pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 dalam beberapa waktu ke depan.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 dibuka pada 17 Februari 2022.

Lantas, kapan jadwal penutupan Kartu Prakerja Gelombang 23? Jadwal penutupan nantinya akan diumumkan setelah beberapa hari setelah jadwal pembukaan diumumkan.

Baca Juga: Ingin Punya Anak, Millen Cyrus Ungkap Keinginan Terbesar untuk Menikah dengan Perempuan

Mumpung masih ada waktu untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23, segera akses laman prakerja.go.id dan gabung di Gelombang 23.

Bagi Anda yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 bisa langsung gabung pada Gelombang yang sedang dibuka.

Berikut ini cara untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 melalui laman prakerja.go.id:

1. Buka laman resmi Kartu Prakerja di link www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Tsania Marwa Sudah Move On dan Dikabarkan Miliki Pacar Baru: Aku Harus Mendapat Laki Tuh yang Gentle

2. Masuk menggunakan email dan password akun Kartu Prakerja.

3. Klik “Gabung” pada Gelombang 23.

4. Klik pernyataan persetujuan.

5. Lalu, tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang 23 di dashboard akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Soroti Temuan Jutaan Minyak Goreng di Gudang SIMP, Gub Sumut: Jangan Coba Bermain di Atas Penderitaan Rakyat

Pihak manajemen Kartu Prakerja hanya akan meloloskan pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 yang telah memenuhi syarat.

Berikut ini syarat untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 agar lolos seleksi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Melvin Platje Kritik Persib Bandung hingga Persija Jakarta: Mereka Klub Besar, tapi Akomodasinya Sangat Buruk

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.

4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.

6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

Baca Juga: Terapkan Pembatasan Ketat, Hong Kong Justru Alami Lonjakan Covid-19 dan Krisis Rumah Sakit

7. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

8. Bukan penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.

9. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar, dan menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 23.

Jadwal penutupan Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dilakukan beberapa hari setelah jadwal pembukaan pendaftaran dibuka.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler