Menhub Longgarkan Aturan Transportasi, MUI Desak Agar Dibatalkan karena Bertentangan dengan PSBB

8 Mei 2020, 21:39 WIB
KETUA Umum Majelis Ulama Indonesi DKI Jakarta KH Munahar Mukhtar (tiga dari kiri) di Jakarta pada Senin, 25 Desember 2018.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini setelah kembali dari proses penyembuhannya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membuat kebijakan dengan kembali membuka moda transportasi untuk beroperasi pada Kamis kemarin.

Hal tersebut disampaikan Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2020.

Membuka kembali moda transportasi ini merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah ikut berkomentar.

Baca Juga: Sinopsis 5 Days of War, Hidup Mati Jurnalis Jalani Liputan di Tengah Perang Tayang Malam Ini 

Dilansir Antara oleh Pikiranrakyat-Depok.com, pihak MUI meminta pada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan kebijakan Menhub Budi Karya Sumadi.

Permintaan pihak MUI itu disampaikan dalam siaran persnya yang diwakili oleh Ketua Umum DP MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar yang diterima oleh Antara pada Jumat, 8 Mei 2020.

"Meminta dengan tegas kepada Pak Jokowi untuk membatalkan kebijakan tersebut," tutur Muchtar.

Sebanyak 32 pimpinan MUI telah telah menandatangani permintaan penolakan terkait pelonggaran moda transportasi.

Baca Juga: Berencana Tawuran, ABG di Depok Terciduk Polisi Bawa Motor Hasil Begal 

Pasalnya, secara umum MUI tingkat daerah meminta agar kebijakan tersebut tidak diselenggarakan supaya pandemi corona tidak tertular melalui para pemudik nantinya.

Selain itu, alasan meminta hal itu karena kebijakan Menhub Budi Karya Sumadi bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Selain meminta Presiden Jokowi menolak kebijakan Menhub, Munahar juga mendesak agar Pemerintah Pusat untuk menolak kedatangan tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok.

Dikabarkan belum lama ini, viral para TKA Tiongkok sebanyak 500 orang yang mendatangi Indonesia melalui salah satu pintu di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Ingin Kebal Terhadap Corona, 20 Warga AS Sengaja Undang Pasien Positif Agar Mereka Ikut Tertular 

Pasalnya, kata Munahar, para TKA Tiongkok teresebut bukan tidak mungkin berpotensi membawa virus Covid-19 dari Tiongkok ke Indionesia.

"Mendesak pemerintah Indonesia untuk menolak masuknya TKA Tiongkok dengan alasan apa pun juga, karena TKA dari Tiongkok adalah transmitor utama virus corona yang sangat berbahaya dan mematikan," katanya.

Dia juga meminta unsur MUI di daerah selama masa pandemi corona untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA.

"Dan jika ditemukan, segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya," katanya.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler