PR DEPOK - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM, STNK, SKCK hingga jual beli tanah mendapat kritikan dari anggota Ombudsman periode 2016-2021, Alvin Lie.
Menurut Alvin Lie, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini layak diterapkan apabila BPJS Kesehatan digratiskan, alias tanpa iuran bulanan.
“Faktanya kepesertaan tak bisa hanya sendirian. Seluruh anggota keluarga harus ikut & masing2 bayar iuran,” kata Alvin Lie dalam cuitannya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @alvinlie21 pada Senin, 21 Februari 2022.
Baca Juga: Rusia dan Belarusia Perpanjang Latihan Militer, Joe Biden Batalkan Perjalanan ke Delaware
Menurut Alvin Lie, yang juga mantan anggota DPR RI ini, iuran BPJS Kesehatan tidak murah.
“Ketika ke FasKes pelayanan dianaktirikan krn FasKes sulit nagih BPJS,” ujar Alvin Lie.
BPJS Kesehatan kini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM, STNK hingga SKCK.
Aturan BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM, STNK dan jual beli tanah ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang berlaku sejak 6 Januari 2022.
Dalam Inpres tersebut, presiden memerintahkan Kapolri untuk menyempurnakan regulasi dengan memastikan pemohon SIM, STNK hingga SKCK adalah kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
“Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melakukan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian isi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Peraturan.bpk.go. id.
Selain pembuatan SIM, STNK hingga SKCK, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat yang haru dipenuhi masyarakat saat melakukan proses jual beli tanah.
“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan Nasional,” tulis Inpres tersebut.
Aturan ini dikeluarkan presiden dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan Nasional.
Selain itu, aturan ini juga dibuat sebagai upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.***