Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi dan Pencairan Dipermudah, Yan Harahap: Kita Lihat, Semoga Bukan Lip Service

21 Februari 2022, 21:27 WIB
Kader Partai Demokrat Yan Harahap menyoroti ucapan Presiden Jokowi yang meminta agar aturan JHT direvisi dan proses pencairan JHT dipermudah. /Instagram.com/@yanharahap./

PR DEPOK - Usai aturan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meminta aturan tersebut direvisi.

Jokowi meminta proses pencairan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dipermudah.

Sikap presiden tersebut lantas dikomentari oleh Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap melalui akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Latihan Militer Antara Rusia dan Belarus Diperpanjang, Tingkatkan Kehawatiran Invasi terhadap Ukraina

Dalam keterangan tertulisnya, Yan Harahap mengajak semua pihak untuk melihat bukti dari ucapan Jokowi tersebut.

Dia meminta publik melihat kebenaran dari pernyataan presiden tersebut, dan melihat hasil revisi aturan JHT itu nantinya.

"Ya kita lihat saja, benar direvisi atau tidak. Lalu seperti apa isi revisinya?," kata Yan Harahap seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @YanHarahap.

Baca Juga: Gus Miftah Gelar Wayang yang Mirip Ustaz Khalid, Fadli Zon: Harusnya Budaya Itu Merangkul, Bukan Memecah Belah

Apabila hasil revisi aturan JHT tersebut masih merugikan pekerja, Yan Harahap meminta publik untuk terus menyuarakan penolakan.

Namun ia berharap Presiden Jokowi benar-benar mempermudah masyarakat, dan tidak sekadar bicara saja.

Cuitan Yan Harahap. Tangkapan layar Twitter @YanHarahap.

"Jika tetap merugikan buruh kita tolak dan terus suarakan. Semoga saja bukan 'lip service'," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Online 2022, Cairkan Bantuan Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta

Untuk diketahui, perubahan aturan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 beberapa waktu lalu telah menuai polemik dan protes dari para pekerja.

Dalam aturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT itu, pencairan JHT baru bisa dilakukan secara penuh saat pekerja mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Hal tersebut lantas membuat Presiden Jokowi segera mengambil sikap, dengan meminta agar aturan soal JHT direvisi kembali.

Baca Juga: Tak Bisa Temani Aurel Hermansyah Melahirkan, Ibu Atta Halilintar Gelar Doa Bersama: Ya Allah Permudahlah

Melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Presiden Jokowi meminta agar proses pencairan JHT bisa dipermudah.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," ujar Pratikno dilansir dari Antara.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @YanHarahap

Tags

Terkini

Terpopuler