KABAR BAIK dari Jakarta, Pertama Kali Catat Pasien Sembuh Capai 426

12 Mei 2020, 16:33 WIB
Ilustrasi Covid-19. //Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki hari ke-71 usai pasien positif pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020, kasus positif di Indonesia per Selasa, 12 Mei 2020 telah mencapai 14.749 kasus terkonfirmasi.

Jumlah tersebut bertambah 484 kasus, mendekati 500 kasus per hari untuk pertama kalinya. Untuk pasien yang masih menjalani perawatan sebesar 10.679 kasus.

Meski begitu, kasus kesembuhan pun juga bertambah dan kini tercatat telah menembus angka 3.063 atau 20,7% dari keseluruhan pasien telah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk kasus kematian hari ini juga memasuki babak baru di mana telah menembus angka 1.007.

Baca Juga: Lima Pasien Corona Meninggal Usai Ventilator Kelebihan Beban Sebabkan Kebakaran di RS 

Kabar baik juga datang dari DKI Jakarta sebagai wilayah terdampak paling besar setelah kasus positif Covid-19 hingga hari ini telah mencapai 5.303 kasus, bertambah 108 dari hari sebelumnya.

Kabar baik yang dimaksud adalah pertama kali DKI Jakarta mencatat kasus kesembuh melebihi angka 400 atau lebih tepatnya 426 kasus. Hingga kini total telah ada 1.262 pasien sembuh dari Covid-19.

Lonjakan kasus kesembuhan tersebut juga diikuti melambatnya angka kematian di mana hari ini tercatat hanya 4 kasus sehingga total 457 kasus.

Sehingga hingga hari ini masih ada 1.843 yang menjalani rawat inap di rumah sakit dan 1.741 kasus yang menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga: Lee Su Jin, Wanita 51 Tahun yang Awet Muda Kini Jadi Bintang Media Sosial 

Sementara dari segi kebijakan yang kini telah hampir memasuki sebulan periode PSBB, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan peraturan baru untuk memasuki PSBB tahap ketiga.

Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 berupa adanya sanksi tegas kepada pelanggar selama masa PSBB.

Alasannya agar masyarakat lebih waspada dan penegak hukum mempunyai pegangan dalam menjalankan penindakan bagi masyarakat yang masih melanggar.

"Yang kedua, agar bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman keamanan ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bocoran Miracle In Cell No.7 Versi Indonesia, Dituntut Beda tetapi Tak Keluar Jalur 

Salah satu pasal yang akan diterapkan adalah pengenaan denda bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," bunyi dalam pasal 3 pada salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies pada Senin, 11 Mei 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler