Mal Boleh Buka sedangkan Masjid Tidak, Mahfud MD: Saya Kira yang Dibuka Bukan Langgar Hukum

19 Mei 2020, 17:43 WIB
WARGA antre untuk belanja kebutuhan pokok di supermarket AEON Mal Serpong, Tangerang, Banten, Selasa 19 Mei 2020.* /MUHAMMAD IQBAL/ANTAR/

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah mengizinkan mal dan bandara tetap buka semasa pandemi virus corona.

"Misalnya kenapa masjid kok ditutup, mal kok dibuka. Saya kira yang dibuka bukan langgar hukum karena ada 11 sektor tertentu yang oleh UU boleh dibuka, oleh protokol," kata Mahfud MD dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 19 Mei 2020.

Ia menjelaskan, mal ada yang diizinkan tetap beroperasi karena menyediakan layanan yang termasuk 11 sektor layanan yang dikecualikan selama PSBB.

Baca Juga: Pemerintah Sepelekan Peran Perawat, Tunggu Bencana Baru Diakui

Menurut ketentuan mengenai PSBB dan kekarantinaan kesehatan, pembatasan kegiatan kerja selama PSBB antara lain dikecualikan untuk penyedia layanan pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan bakar minyak, kesehatan, komunikasi, dan distribusi logistik.

Kegiatan usaha di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam aturan PSBB, untuk sementara tidak boleh beroperasi. Mahfud MD mencontohkan, pusat belanja furnitur IKEA di Tangerang Selatan diminta tutup sementara selama PSBB.

Mahfud MD menjelaskan, bandara diperbolehkan beroperasi melayani kelompok masyarakat yang harus berpergian melaksanakan tugas sesuai ketentuan PSBB.

"Bandara untuk mengangkut orang-orang dengan tugas dan syarat tertentu dibuka, (kalau ada) yang melanggar juga ditindak," ujarnya seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Virus Corona Disebut Sudah Ada Sejak 2001, Simak Faktanya

Meski boleh beroperasi, Mahfud MD menegaskan, kegiatan usaha di 11 sektor yang dikecualikan harus tetap mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

"Ada penegakan protokol kesehatan yang dikawal penegakan keamanan. Jadi, strateginya penegakan protokol keamanan," ujar dia.

Mengenai kekecewaan anggota Majelis Ulama Indonesia soal larangan salat berjemaah di masjid sementara pusat belanja dibiarkan ramai, Mahfud MDmengatakan, "Mungkin saya tidak lihat juga kalau ada MUI kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu pernyataan orang MUI, bukan MUI-nya yang menyatakan."***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler