KPK Serahkan Kasus OTT di Lingkungan Kemendikbud ke Polri

22 Mei 2020, 16:00 WIB
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu, 20 Mei 2020.

“Benar pada rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Karyoto mengungkapkan kegiatan operasi tangkap tangan itu bermula dari adanya laporan dari pihak Itjen Kemendikbud terkait dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak UNJ kepada seorang pejabat di Kemendikbud.

Baca Juga: Prihatin Daging Babi Terlanjur Dikonsumsi Selama 1 Tahun, NU Pertanyakan Kinerja Pemkab Bandung

“Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kepala Bagian Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27,5 juta,” tuturnya.

Karyoto mengatakan, “Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor.”

THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Kemendikbud dan beberapa orang staf SDM di Kemendikbud.

Baca Juga: Menyamar sebagai Pengantar Makanan Cepat Saji, Modus Baru Pengedar Narkoba di Tengah PSBB

“Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana,” ujar Karyoto.

Kemudian pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud sekaligus menyerahkan Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Parjono dan Tuti yang bekerja sebagai staf SDM Kemendikbud masing-masing menerima Rp 1 juta.

“Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” kata Karyoto.

Baca Juga: Asteroid 1997 BQ Telah Melintas Dekat Bumi, LAPAN Nilai Potensinya Berbahaya

Menindaklanjuti operasi tersebut, KPK meminta keterangan dari Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, dan staf SDM Kemendikbud Parjono.

“Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggaraan negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Hukum,” imbuh Karyoto.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler