Terbitkan Surat Edaran, Menag Tegaskan Panduan Rumah Ibadah Bukan Berbasis Zona Penyebaran Covid-19

31 Mei 2020, 21:13 WIB
MENTERI Agama, Fachrul Razi saat mengumumkan panduan new normal di rumah ibadah.* /BNPB/

PIKIRAN RAKYAT - Jumlah kasus terinfeksi virus corona di Indonesia masih menunjukan angka penularan yang tinggi. Hari ini saja kasus bertambah 700 sehingga total terkini kasus positif mencapai 26.743.

Kendati demikian, pemerintah Indonesia belakangan ini tengah menyusun kebijakan baru untuk menghadapi new normal di tengah pandemi.

Untuk mewujudkan masyarakat yang tetap produktif dan aman di tengah pandemi, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan.

Baca Juga: 4 Pedagang Positif COVID-19 Usai Diuji Swab, Pasar Cisalak Depok Ditutup Sementara Hingga 1 Juni 

Semuanya tertuang dalam SE Menag Nomor 15 yang ditetapkan pada Jumat, 29 Mei 2020.

SE tersebut merupakan panduan yang disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan di rumah ibadahnya masing-masing.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Kemenag, kelonggaran menggelar kegiatan keagaman di rumah ibadah tidak didasarkan pada status zona daerah, apakah merah, kuning, biru, atau hijau.

"Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," ujar Menteri Agama, Fachrul Razi.

Baca Juga: Sepi Pelanggan, Airy Indonesia Pamit Akibat Pandemi Covid-19 

Lebih lanjut Fachrul mengatakan, begitupun sebaliknya meski suatu daerah termasuk ke dalam zona merah, tetapi tidak ditemukan adanya kasus virus corona, maka daerah tersebut boleh menggelar kegiatan keagamaan tentunya dengan protokol kesehatan.

Jadi, surat edaran ini tidak bergantung pada zona wilayah kabupaten atau kota, tapi lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman dari Covid-19 atau tidak.

Hal itu menyusul dengan adanya surat keterangan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/R0 dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan yang aman dari Covid-19.

Baca Juga: Hindari Potensi Risiko Gangguan Kesehatan, Pakar Bagikan Posisi Duduk yang Tepat Saat Jalani WFH 

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Menag Fachrul Razi mengatakan SE ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing.

SE tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan sejak tanggal ditetapkan.

Di sejumlah wilayah, terutama di Jawa Barat telah menggelar kegiatan keagamaan kolektif seperti di sejumlah masjid di Kota Bekasi maupun di Gereja Panteskosta di Padalarang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler