PR DEPOK – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mewanti-wanti adanya penceramah yang mengkritik pemerintah.
Cholil Nafis berharap agar sejumlah penceramah yang mengkritik pemerintah tidak justru dilabeli radikal.
Hal itu disampaikan sebagai respons atas kriteria penceramah radikal yang baru-baru ini diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPT).
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Cholil Nafis melalui akun Twitter miliknya, @cholilnafis pada Senin, 7 Maret 2022 kemarin.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa pihaknya juga tidak setuju dengan adanya penceramah yang membangkang terhadap negara dan anti-Pancasila. Pasalnya, hal itu melanggar hukum Islam dan hukum nasional.
"Tapi jangan sampai yg amar ma’ruf dan nabi munkar krn mengkritik pemerintah lalu disebut radikal," pungkas Cholil Nafis.
Merespons pernyataan Cholil Nafis tersebut, Teddy Gusnaidi pun angkat suara melalui sebuah cuitan di akun Twitter-nya, @TeddGus.
Diduga menyindir, Teddy Gusnaidi justru mewanti-wanti adanya kelompok radikal yang menyebarkan fitnah hingga provokasi.
Mantan politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini berharap kelompok tersebut tidak disebut ulama.
"Jangan sampai kelompok radikal yang menyebarkan fitnah, provokasi dan mendukung ajaran kelompok teroris disebut ulama,” ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 8 Maret 2022.
Tak hanya itu, Teddy Gusnaidi juga berharap agar tidak ada tudingan kriminalisasi ulama kepada pemerintah ketika sedang memberantas kelompok radikal.
"Jangan sampai ketika memberantas kelompok radikal dituding mengkriminalisasi ulama. Kalian paham ya," kata Teddy Gusnaidi di akhir cuitannya.