Label Halal Resmi Diganti, Sindiran Suryade: Minyak Goreng Langka, Solusinya Logo Wayang

13 Maret 2022, 08:24 WIB
Logo Halal Indonesia. /Kemenag.go.id/

PR DEPOK - Logo halal telah resmi diganti dengan logo yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).

Penetapan logo halal yang baru ini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Digantinya logo halal ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca Juga: Bagaimana Cek Penerima Bansos PBI 2022? Berikut Cara dan Ketentuannya

Disampaikan oleh Kepala BPJPH, Aqil Irham, label Halal Indonesia ini memiliki filosofi yang penuh kearifan lokal.

Menurutnya, logo baru tersebut terdiri dari bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas dan lancip ke atas.

Ia menuturkan, bentuk tersebut melambangkan kehidupan manusia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 13 Maret 2022: Libra, Sangat Penting untuk Kesampingkan Ego

Lebih lanjut, Aqil Irham menjelaskan bahwa tulisan kaligrafi terdiri dari hurul Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian yang membentuk kata halal.

Terkait pergantian logo halal yang sebelumnya dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI, politikus PKS, Lalu Suryade, turut memberikan komentar.

Dalam keterangan tertulis, Suryade menyinggung soal permasalahan minyak goreng yang hingga saat ini masih menyiksa rakyat.

Baca Juga: Cara Mudah untuk Mencairkan Bansos PBI 2022 Melalui HP, Ikuti Langkah Ini

Ia dibuat heran lantaran di tengah permasalahan minyak goreng yang belum terselesaikan itu, kini malah muncul logo yang menyerupai wayang.

"Minyak goreng langka, solusinya logo wayang," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @suryadelalu.

Cuitan Suryade. Tangkap layar Twitter @suryadelalu

Sementara itu, logo baru Halal Indonesia itu diwajibkan untuk dicantumkan di kemasan produk.

Baca Juga: Sebut Telah Menyerukan Kekerasan untuk Warga Rusia, Instagram akan Diblokir oleh Pemerintahan Putin

Label Halal Indonesia menggunakan warna ungu sebagai warna utama dan hijau toska sebagai warna sekunder.

Menurut Aqil Irham, warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Sedangkan warja hijau toska sebagai warna sekunder memiliki makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Baca Juga: Jadwal Acara Net TV Hari Minggu, 13 Maret 2022: Akan Tayang Keluarga Asik, Masak Asik

Label halal ini merupakan tanda bahwa suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler