Segera, Mendag Sebut Polri Bakal Umumkan Tersangka Mafia Minyak Goreng

22 Maret 2022, 07:12 WIB
Ilustrasi - Mendag Muhammad Lutfi menyebut Polri segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

PR DEPOK - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berbicara soal tersangka mafia minyak goreng dalam Rapat Kerja dengan Komite 2 DPD RI.

Dalam kesempatan itu, Mendag menegaskan bahwa Polri segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng hingga menyebabkan terjadinya kelangkaan.

"Sekarang sudah ada yang menggulirkan barangnya. Itu juga sedang diperiksa polisi juga kalau sampai terjadi kecurangan," kata Mendag, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mbak Rara, Pawang Hujan Mandalika yang Aksinya Ditirukan Fabio Quartararo

"Mudah-mudahan Polri bisa mengumumkan dalam 1-2 hari ini mengumumkan daripada kecurangan-kecurangan tersebut," tuturnya menambahkan.

Di kesempatan yang sama, Muhammad Lutfi membahas perihal kebijakan pemerintah yang digulirkan sejak awal Februari 2022 silam.

Pria berusia 52 tahun ini berpendapat, kebijakan pemerintah tersebut berhasil lantaran mampu menurunkan harga minyak goreng di pasaran.

"Sempat terjadi penurunan harga minyak dari Rp17.726 di Januari menjadi Rp15.583 per liter," ucap Mendag.

Baca Juga: Turis Asal Italia Tewas Usai Diserang Hiu di Pulau Karibia, Begini Kronologinya

"Jadi kalau ditanya apakah fallout policy ini berhasil? Berhasil," ujar Muhammad Lutfi melanjutkan.

Akan tetapi kelangkaan minyak goreng justru terjadi di masyarakat. Ia menilai terdapat dua alasan mengapa hal tersebut bisa terjadi.

Pertama, dijelaskannya, sektor industri yang meraup keuntungan dari minyak yang datang dari DMO. Kedua, penimbunan minyak goreng murah yang dijual dengan harga tinggi.

"Kemungkinan besar ada sektor-sektor seperti sektor industri yang tak berhak sebenarnya mendapatkan minyak DMO ini," ucapnya.

Baca Juga: Epik, Bocoran Manga Tokyo Revengers Chapter 247: Mitsuya dan Hakkai vs Haitani Bersaudara

"Kedua, mungkin ada orang yang menimbunkan barang tersebut dari luar negeri dengan harga yang sangat jauh dan sangat tinggi tersebut," pungkas Mendag.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler