Jangan Abaikan, Ini Penyebab BLT Ibu Hamil dan Balita Sebesar Rp3 Juta Dihentikan

23 Maret 2022, 17:06 WIB
Ilustrasi - penyebab BLT ibu hamil dan Balita dihentikan. /Pixabay.

PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai atau BLT ibu hamil dan Balita tahun 2022 sebesar Rp3 juta bisa dihentikan pemerintah.

Lantas, apa sebenarnya penyebab BLT ibu hamil dan Balita 2022 dihentikan?

BLT ibu hamil dan Balita tahun 2022 bisa dihentikan pemerintah apabila penerima manfaat tidak memenuhi seluruh kewajiban yang dibuat pemerintah.

Baca Juga: Bansos PKH Lansia Rp2,4 Juta 2022 Masih Cair, Cek Daftar Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Nah, agar BLT ibu hamil dan Balita tidak dihentikan, penerima manfaat wajib memenuhi kewajiban yang disyaratkan pemerintah

Apa saja? Berikut poin-poin penting kewajiban penerima BLT ibu hamil dan Balita tahun 2022 sebesar Rp3 juta.

Kewajiban Penerima BLT Ibu Hamil

1. Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama kehamilan.

Baca Juga: Taliban Perintahkan Sekolah Perempuan Afghanistan Ditutup Usai Dibuka Beberapa Jam

2 Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

3 Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Kewajiban Penerima BLT balita

Bayi usia 0 sampai dengan 11 bulan:

1. Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Diprediksi Meraih Kekayaan Tahun Ini

2. ASI ekslusif selama enam bulan pertama.

 

3. Imunisasi lengkap.

4. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

5. Mendapat suplemen vitamin A satu kali pada usia 6-11 bulan.

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Berencana Hadir dalam KTT G20 di Indonesia

6. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

Anak usia dini usia 1 sampai dengan 5 tahun:

1. Imunisasi tambahan.

2. Penimbangan berat badan setiap bulan.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Online Pakai HP agar Siswa SD-SMP-SMA Dapatkan Rp4,4 Juta

3. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun.

4. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

5. Pemberian kapsul vitamin A dua kali dalam setahun.

Baca Juga: Menkominfo Serukan Digitalisasi Pemilu 2024 dengan Sistem E-Voting

Usia 5 sampai dengan 6 tahun

1. Penimbangan berat badan minimal dua kali dalam setahun

2. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun

3. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

Semoga informasi seputar penyebab BLT ibu hamil dan balita tahun 2022, sebesar Rp3.000.000 dihentikan ini bisa memberikan manfaat.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler