Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah dan Murah

13 April 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi SKCK. /skck.polri.go.id

PR DEPOK - Bagi yang belum memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), perlu mengetahui cara membuat SKCK online agar mudah dan praktis membuat surat tersebut.

Membuat SKCK saat ini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online tanpa harus mengantre. Biayanya pun tidak mahal.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Polri, berikut cara membuat SKCK secara online.

Baca Juga: Akibat Bocornya Gas Elpiji, Enam Rumah di Pulogadung Hangus Terbakar

1.Buka situs skck.polri.go.id.

2. Kemudian pilih Form Pendaftaran.

3. Isi kolom dalam formulir pendaftaran sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Bocoran Tanggal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 26, Simak Estimasi Waktunya Berikut Ini

4. Lalu pilih "Lanjut" yang terletak di kanan bawah dan isi fomulir sampai selesai. 

5. Isi data pribadi lengkap.

6. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan.

7. Isi kolom hubungan keluarga lengkapi isian pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Pikiran Dominan Anda Melalui Tes Ilusi Optik Ini

8. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

9. Setelah itu, Anda akan mendapat tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat bank.

10. Kemudian, bayar biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp30.000.

 11. Terakhir, cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Baca Juga: Perang Hari ke-49 di Ukraina: Joe Biden Sebut Rusia Lakukan Genosida, Vladimir Putin Bocorkan Durasi Invasi

Syarat membuat SKCK Polres

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah. 

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
4. Dokumen sidik jari/rumus sidik jari 

Baca Juga: 2 Cara Dapatkan BLT Minyak Goreng, Hanya Modal KK dan KTP Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai Rp600 Ribu

5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. 

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat membuat SKCK Polsek

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

Baca Juga: Profil dan Biodata Siti Maemunah, Istri Ustaz Yusuf Mansur yang Viral, Ada IG, Umur hingga Kisah Cintanya

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2.  Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah. 

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 

4. Dokumen sidik jari fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. 

Baca Juga: Perang Hari ke-49 di Ukraina: Joe Biden Sebut Rusia Lakukan Genosida, Vladimir Putin Bocorkan Durasi Invasi

5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler