Kejagung Berhasil Ungkap Mafia Minyak Goreng, Febri Diansyah: Apakah KPK Akan Dilupakan?

20 April 2022, 12:31 WIB
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah komentari Kejagung yang berhasil mengungkap mafia minyak goreng. /Twitter/@febridianysah/

PR DEPOK – Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilupakan dan ditinggalkan? Itulah pertanyan yang dilontarkan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.

Febri Diansyah mempertanyakan masa depan KPK yang tengah menjadi sorotan terkait dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan dan skandal internal.

Febri Diansyah bahkan membandingkan kinerja KPK dengan Kejaksaan Agung (KPK), yang baru saja mengumumkan penyidikan korupsi mafia minyak goreng, dengan menetapkan Dirjen Perdaglu Kemendag sebagai tersangka.

Baca Juga: Dirjen Perdaglu Kemendag Jadi Tersangka, Said Didu: Hanya Pelaksana Tugas Praktik Oligarki

“Apakah KPK benar2 akan jd masa lalu, dilupakan & ditinggalkan? Pertanyaan ini hanya bs dijawab dg KINERJA, bukan gimmick,” kata Febri Diansyah sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @febridiansyah pada Rabu, 20 April 2022.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO).

Tindakan yang dilakukan Dirjen Perdaglu ini kemudian disebut sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: BPUM 2022 Cair untuk Siapa Saja? Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id dan Dapatkan BLT UMKM Rp600 ribu

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin kepada wartawan seperti dikutip dari Antara.

Menurut Burhauddin, Dirjen Perdaglu ditetapkan tersangka setelah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Selain Dirjen Perdaglu, Kejagung juga menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: PIP Kemdikbud Cair untuk Siapa Saja? Simak Syarat dan Cek Penerima Bantuan Pendidikan untuk Siswa SD-SMA

Mereka di antaranya adalah, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tambah Burhanuddin.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler