PR DEPOK – Mantan Sekretaris BUMN Said Didu menyebut izin ekspor CPO yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) termasuk dalam praktik kongkalingkong.
Hal tersebut dikatakan Said Didu saat mengomentari penangkapan dan penetapan tersangka Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi crude palm oil atau CPO.
“Terungkapnya ekspor CPO dan produk turunannya atas izin Dirjendaglu yg tidak memenuhi ketentuan adalah praktek kongkalikong antara penguasa dan pengusaha,” kata Said Didu seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu.
Baca Juga: PNM Resmi Miliki Susunan Komisaris dan Direksi Baru
Said Didu juga mengatakan keyakinannya bahkan Dirjen Perdaglu, hanyalah pelaksana dalam kasus ini.
“Sebagai mantan birokrat lebih 30 tahun, saya yakin bhw Dirjadaglu hanya pelaksana "tugas" praktek oligarki,” ucap Said Didu.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO).
Tindakan yang dilakukan Dirjen Perdaglu ini kemudian disebut sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Lewat HP Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos