"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin kepada wartawan seperti dikutip dari Antara.
Menurut Burhauddin, Dirjen Perdaglu ditetapkan tersangka setelah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
Selain Dirjen Perdagli, Kejagung juga menetapkan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT) sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tambah Burhanuddin.***