Bukan Tilang, Polisi Bakal Keluarkan Pelanggar Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran 2022

25 April 2022, 13:21 WIB
Ilustrasi - Polisi tidak akan memberikan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di tol selama mudik Lebaran 2022. /Pixabay/snow dog.

PR DEPOK - Setiap penggendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas sudah dipastikan akan kena sanksi tilang oleh pihak kepolisian, termasuk ganjil genap.

Akan tetapi pengendara yang melanggar ganjil genap di tol selama mudik Lebaran 2022 berbeda, tidak akan ada pemberian sanksi tilang.

Kepastian tidak adanya sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di tol selama mudik ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Dalam keterangannya, Sambodo meyebut mobil yang pelat nomor kendaraannya tidak sesuai tanggal akan dikeluarkan dari tol atau diarahkan menuju jalan arteri melalui pintu tol terdekat.

Baca Juga: 5 Tips Aman Berpuasa di Bulan Ramadhan bagi Ibu Menyusui

"Kendaraan yang tidak sesuai tanggal akan kami keluarkan ke pintu terdekat," kata Sambodo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari NTMC Polri.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menjadwalkan uji coba penerapan ganjil genap pada arus mudik Lebaran 2022 pada 25-27 April.

Pemberlakuan uji coba itu sendiri dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah kendaraan yang hendak lakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Pemprov Jabar Anggarkan Rp15 miliar untuk Bansos Kebutuhan Pokok, Termasuk Khusus Minyak Goreng

Di hari pertama percobaan ganjil genap akan dimulai pukul 11.00-13.00 WIB berlokasi di Tol Cikam[ek KM 47 hingga Gerbang Tol Cikampek Utama KM 70.

Pada hari kedua, percobaan ini dimulai pukul 11.00-13.00 WIB di Tol Cikampek KM 47 sampai dnegan Gerang Tol Palimanan KM 188.

Hari terakhir dimulai pukul 10.00-17.00 WIB berlokasi di Tol Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler