KPK Segera Tetapkan Status Hukum Bupati Bogor Ade Yasin Sesuai Pemeriksaan Rampung

27 April 2022, 12:25 WIB
Ali Fikri menyatakan, KPK hanya memiliki 1x24 jam tuk menetapkan status Bupati Bogor Ade Yasin setelah OTT dilakukan. /ANTARA/HO-Pemkab Bogor.

PR DEPOK – Kabar tak sedap kembali mencuat di permukaan publik setelah salah satu pemangku kebijakan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK baru saja menangkap Bupati Bogor Ade Yasin terkait dengan dugaan kasus suap yang dirinya lakukan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pada malam hingga Rabu 27 April 2022 pagi, KPK melakukan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Profil Bupati Bogor Ade Yasin yang Kena OTT KPK, Pernah Jadi Pengacara Sebelum Terjun ke Dunia Politik

"Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” kata Ali Fikri, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Soal OTT KPK, lanjut Ali Fikri, pihaknya juga menangkap beberapa pihak lainnya seperti anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Ali mengatakan bahwa OTT yang dilakukan oleh KPK lantaran adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan penerimaan suap.

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin Sekaligus Amankan Sejumlah Uang

Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK sendiri hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk segera menentukan status hukum Bupati Bogor Ade Yasin beserta lainnya.

Saat ini, lembaga antirasuah ini sendiri tengah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait yang diduga terjerat dalam kasus tersebut.

“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1x24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,” ujar Ali Fikri menerangkan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Lapor ke Posko Pengaduan THR Lebaran 2022? Ikuti 3 Cara Mudah Ini untuk Atasi THR yang Tak Cair

Sebelum adanya OTT KPK, Ade Yasin sendiri baru saja menerbitkan Surat Edaran tentang larangan ASN untuk menerima gratifikasi lebaran, dikutip dari Antara.

Menurutnya, ASN di lingkungan Pemkab Bogor dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau lebaran sebagai kesempatan melakukan korupsi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler