PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Ini Ketentuan Waktu Operasional Sesuai Level dan Daerah

10 Mei 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi. PPKM di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang, ini ketentuan waktu operasional sesuai level dan daerah. /Pixabay.com/Shire777.

PR DEPOK - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, konsern masih tetap diberlakukan.

Terkait hal itu, pemerintah pun memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 23 Mei 2022 mendatang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut berdasarkan keputusan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022, melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal.

Baca Juga: Pembangunan SMA Negeri 1 Cisalak Subang Diduga Sempat 'Mangkrak' dan Dilakukan Tender Ulang, Ada Apa?

Menurut Safrizal, Inmendagri ini meliputi penyesuaian yang dilakukan pada jam operasional restoran atau rumah makan, yang mulai beroperasi pada malam hari atau hingga pukul 02.00 (malam)

"Namun dengan kapasitas pengunjung 75 persen, untuk daerah dengan PPKM level 2," ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, Selasa 10 Mei 2022.

"Sedangkan untuk daerah yang PPKM-nya level 1, dengan kapasitas pengunjungnya 100 persen," terang Safrizal, menambahkan.

Baca Juga: Usai Demonstrasi Anti-Pemerintah Berminggu-minggu, Perdana Menteri Sri Lanka Mundur dari Jabatan

Dikatakan Safrizal, bahwa Inmendagri tersebut mengatur tentang restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari.

Adapun jam beroperasi harus sesuai ketentuan prokes yang ketat. Yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga (maksimal) pukul 02.00 WIB atau waktu setempat.

Namun demikian lanjutnya, jadwal operasional di lokasi tersebut harus dengan kapasitas maksimal 75 persen, kata dia.

Baca Juga: Caisar Dituding Pakai Narkoba Saat Live 24 Jam di TikTok, Begini Kata Pihak BNN

Sedangkan waktu makan di tempat maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selain itu, dalam aplikasi PeduliLindungi hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Safrizal juga mengungkapkan bahwa kapasitas 75 persen juga berlaku untuk kegiatan resepsi hajat pernikahan.

Baca Juga: Login Link eform.bri.co.id, Cek Status Penerima BPUM 2022 Pakai NIK KTP untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 mengatur pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat, tegas Safrizal. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler