Mulai Hari Ini, 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta Bakal Terapkan Aturan Ganjil Genap

23 Mei 2022, 09:22 WIB
Aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta per hari ini Senin, 23 Mei 2022. /ANTARA/M Ibnu Chazar.

PR DEPOK - Penerapan aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan pihak kepolisian per hari ini Senin, 23 Mei 2022.

Oleh sebab itu, pengendara di DKI Jakarta perlu memperhatikan di ruas jalan mana saja aturan ganjil genap akan diterapkan.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, kepolisian akan memberlakukan aturan ganjil genap dalam dua waktu.

Jadwal pertama pemberlakuan ganjil genap pada pukul 6.00 hingga 10.00 WIB, kemudian jadwal kedua pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Malam Ini Senin, 23 Mei 2022: Hunter Killer, Misi Kapal Selam AS Selamatkan Presiden AS

Berikut ini 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan menerapkan aturan ganjil genap:

1. Jalan Fatmawati

2. Jalan MT Haryono

3. Jalan Gunung Sahari

4. Jalan Sudirman

5. Jalan Panglima Polim

Baca Juga: Mantan Bos Intelijen Inggris Prediksi Vladimir Putin akan Dikirim ke Sanatorium: Dia Pergi Tahun 2023

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Ahmad Yani

8. Jalan S Parman

9. Jalan Tomang Raya

10. Jalan Rasuna Said

11. Jalan MH Thamrin

Baca Juga: Erik Ten Hag Ingin Datangkan Frenkie de Jong, Xavi Hernandez Tak Akan Menghalangi

12. Jalan Gatot Subroto

13. Jalan Panjaitan.

Polda Metro Jaya menyebutkan, pemberlakuan aturan ganjil genap ini sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil Genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan ganjil genap akan diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta setiap Senin-Jumat.***

 
Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler